Profil PPID
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menuntut setiap lembaga publik untuk transparan dalam hal informasi lembaganya.
Oleh karena itu maka dibentuklah tim PPID SMAN 2 Solok Selatan pada Bulan Juli 2022 yang beralamat di
Jl. Raya Bidar Alam, Nagari Bidar Alam, Kec. Sangir Jujuan, Kab. Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
- Hits: 492