PERMOHONAN INFORMASI
Permohonan mengajukan permintaan informasi publik kepada Badan Publik SMAN 2 Solok Selatan melalui Petugas Informasi Publik baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
Permohonan harus menyebutkan nama, alamat, subjek jenis dan bentuk informasi yang diminta, serta cara penyampaian informasi yang diinginkan dengan melampirkan fotokopi identitas pemohon dan pengguna informasi bagi perorangan, bagi bada hukum diampiri dengan akte pendukung.
Petugas informasi Badan Publik SMAN 2 Solok Selatan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon (pada langkah II).
Pemohon harus meminta Tanda Bukti kepada Petugas informasi Badan Publik SMAN 2 Solok Selatan bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta Nomor Pendaftaran Permintaan.
PPID Badan Publik memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 menit…